PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 49
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
Perizinan penggunaan Jasa Telekomunikasi yang menjadi kewenangan Panglima TNIdalam hal ini Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI terdiri atas: a. pemasangan VPN IP dengan bandwidth 128 (seratus dua puluh delapan) Kilo byte per second per titik; b. penggunaan telepon satelit; c. Jasa Telekomunikasi untuk mendukung tugas operasi maupun latihan gabungan; d. pemasangan, pemindahan, pencabutan dan penghibahan internet dengan bandwidth 2 (dua) Mega byte per second; e. penggunaan Transponder; dan f. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Leased Line/Metro Ethernet dengan bandwidth sampai dengan 2 (dua) Mega byte per second.
