Pasal 48
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
Perizinan penggunaan Jasa Telekomunikasi yang menjadi wewenang Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan terdiri atas: a. pemasangan dan penggunaan VPN IP dengan bandwidth di atas 128 (seratus dua puluh delapan) Kilo byte per second per titik; b. pemasangan dan penggunaan VSAT IP; c. pemasangan dan penggunaan internet dengan bandwidth di atas 2 (dua) Mega byte per second; d. penggunaan telepon seluler; e. penggunaan, penambahan, dan pengurangan bandwidth pada transponder; f. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan semua jenis Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan; g. pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Leased Line/Metro Ethernet dengan bandwidth di atas 2 (dua) Mega byte per second; dan
h. penggunaan jenis Jasa Telekomunikasi multimedia yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
