PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 47
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
Dalam hal keadaan darurat/force majure tidak memungkinkan pejabat yang berwenang di daerah untuk menandatangani SPH, pembina teknis di tingkat U.O. dan/atau Tim Coklit Kemhan dan TNI tingkat pusat dapat melakukan pengesahan untuk dilakukan Coklit.
