PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 58
BAB 6 — PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI
Tagihan Jasa Telekomunikasi yang dapat diproses pembayarannya secara terpusat merupakan tagihan normal masa Coklit dan tagihan susulan 2 (dua) bulan sebelumnya.
