PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 42
BAB 4 — KERJA SAMA
(1) Dalam hal penyelenggara Jasa Telekomunikasi nasional belum mampu menyediakan/melayani kebutuhan yang diperlukan, Kemhan dan TNI dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi luar negeri. (2) Kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
