PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 43
BAB 5 — PENANDATANGANAN SURAT PENGAKUAN HUTANGDAN PERIZINAN
(1) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pejabat yang berwenang menandatangani SPH di lingkungan Kemhan. (2) Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani tagihan Jasa Telekomunikasi yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan.
