PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 41
BAB 4 — KERJA SAMA
(1) Perjanjian kerja sama penggunaan Jasa Telekomunikasi dilingkungan Kemhan dilakukan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Perjanjian kerja sama penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI dilakukan oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dan/atau Pembina Teknis Telekomunikasi ditingkat U.O..
