PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 40
BAB 4 — KERJA SAMA
Pembina teknis telekomunikasi dan pembina fungsi telekomunikasi dapat melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi setelah ada Nota Kesepahaman.
