PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 39
BAB 4 — KERJA SAMA
Nota Kesepahaman antara Kemhan dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
