Pasal 33
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sebagai pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI. (2) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menjabarkan kebijakan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI; b. mengawasi dan mengendalikan penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI; c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi dengan skema Total Solution kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan f. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Panglima TNI.
