Pasal 34
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI. (2) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Kepala U.O. Markas Besar TNI; c. memberikan supervisi teknis penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi di U.O. Markas Besar TNI;
d. mengadakan kerja sama dengan penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai tataran kewenangan;
e. memberikan perizinan pemasangan, pemindahan, pencabutan, dan penghibahan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; f. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi; dan g. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala U.O. Markas Besar TNI.
