PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mendelegasikan kepada Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI.
(2) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
