Pasal 31
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Kepala Staf Angkatan Darat;
b. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
c. Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Kepala Staf Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat sebagai pembina teknis telekomunikasi dilingkungan TNI Angkatan Darat. (3) Kepala Staf Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendelegasikan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut. (4) Kepala Staf Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mendelegasikan kepada Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara sebagai pembina teknis telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara.
