PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 30
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mendelegasikan kepada: a. Kepala Staf Angkatan; b. Kepala Staf Umum TNI; dan c. Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI.
