Pasal 39
BAB 6 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Dirjen Kuathan Kemhan setelah menyusun Backward Planning Alutsista menyiapkan Dokumen Renbutnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya penyusunan Opsreq, selanjutnya me mbe ritahu kan secara tertulis kepada U.O. terkait untuk mempersiapkan dimulainya proses Renbut, dengan disertai Backward Planning Alutsista yang dimaksud. (2) Pemberitahuan Backward Planning Alutsista yang diterima oleh U.O. terkait, maka U.O. bekerja sesuai jadwal yang ada dan melaporkan perkembangannya pada akhir tiap tahap dari masing-masing produk. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Opsreq; b. dokumen teknis; c. calon penyedia potensial; d. Kirbia/LCC; dan e. studi kelayakan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
