Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Dokumen Renbut Alutsista TNI dari U.O. disampaikan kepada Dirjen Kuathan Kemhan selanjutnya dilakukan kegiatan: a. menghimpun dan mengkompulir Dokumen Renbut U .0; b. mengevaluasi kesesuaian Dokumen Renbut U.O. dengan Backward Planning, Skema Pengadaan clan. Elemen RKA K/ L; c. menyusun dokumen Renbut U.O. menjadi Dokumen Renbut TNT; dan d. melaksanakan paparan Renbut TNI kepada Menteri serta pejabat terkait lainnya. (2) Dirjen Kuathan Kemhan menyerahkan Dokumen Renbut TNI beserta dokumen-dokumen pendukungnya kepada Menteri. (3) Dirjen Kuathan Kemhan menyerahkan Dokumen Renbut Alutsista TNI yang telah disetujui oleh Menteri kepada Dirjen Renhan Kemhan sebagai dokumen pendukung dalam proses penganggaran.
