PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
Asisten Logistik/Asisten Komunikasi dan Elektronik Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan: a. menghimpun, mengkompulir dan mengevaluasi dokumen teknis, Daftar Calon Penyedia Potensial, Kirbia/LCC, Hasil Studi Kelayakan beserta referensi yang terkait; b. menyusun seluruh Renbut Alutsista TNI dari semua Pembina Item/ Pembina Materiil/ Pembina Teknik
sebagaimana tercantum pada penjadwalan dalam Backward Planning; c. melaksanakan paparan mengenai Renbut Alutsista TNI kepada Ka U.O. serta pejabat terkait lainnya; dan d. melaporkan kepada Menteri c.q. Dirjen Kuathan Kemhan dokumen Renbut Alutsista TNI yang telah dipaparkan.
