PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Pendalaman dapat dilakukan melalui presentasi, peninjauan, demo dan uji, studi katalog dan media serta kegiatan intelijen. (2) Pendalaman dilakukan secara iteratif (berulang) selama masih ada penyedia yang dinilai layak untuk dikaji dan masih tersedia waktu.
(3) Dalam pelaksanaan pendalaman, Tim menyiapkan kisikisi penilaian, yang bersumber dari data dokumen teknis dan Kirbia/LCC yang sudah disusun. (4) Kegiatan pendalaman dilaksanakan dengan melibatkan personel dari Mabes TNI dan masing-masing Angkatan. (5) Personel yang terlibat mempersiapkan referensi dari berbagai sumber terkait dengan Alutsista TNI yang akan dipaparkan, ditinjau, didemokan atau diuji.
