PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Validasi dilaksanakan berdasarkan hasil pendalaman melalui presentasi, peninjauan, demo, uji, studi katalog, dan media, serta intelijen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan: a. Dokumen Teknis yang lebih memberikan keuntungan dalam memenuhi Opsreq; b. Calon Penyedia yang potensial; dan c. Kirbia/LCC yang lebih valid. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara iteratif, apabila masih ada penyedia yang dinilai layak untuk dijajaki dan masih tersedia waktu untuk mendapatkan dokumen teknis, Calon Penyedia potensial, dan Kirbia/LCC yang valid, validasi dapat dilakukan kembali.
