PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Untuk mendapatkan Kirbia/LCC dilakukan dengan: a. menggali dan membandingkan informasi dari para calon penyedia potensial/lainnya; b. membandingkan harga materiil sejenis; c. kontrak sebelumnya; d. informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi; e. analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan; f. harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ agen; g. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan; h. menyesuaikan kondisi balk spektek maupun aspek lain yang berpengaruh terhadap biaya atau harga; dan i. aspek lain sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diantaranya:
- derajat/intensitas Transfer of Technology (To7);
- kapabilitas penyedia;
- operasional/ combat provent;
- derajat kandungan lokal;
- delivery time;
- masa warranty; dan
- kelayakan operasional. (2) Komponen perkiraan biaya/LCC meliputi: a. biaya perencanaan; b. biaya administrasi kegiatan meliputi biaya Wasdal, uji fungsi/uji terima, dan kelaikan; c. harga Alutsista TNI termasuk biaya asuransi, angkutan/distribusi, pajak, pelatihan, dan biaya pendukung lainnya; d. biaya pengoperasian, pemeliharaan, dan penghapusan, dan e. biaya sarana prasarana pendukung. (3) Perkiraan biaya juga memperhitungkan perkiraan inflasi sampai dengan saat anggaran akan direalisasikan/ jangka waktu kontrak efektif dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ pengadaan .
