PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — PENCABUTAN KEPUTUSAN TANDA KEHORMATAN VETERAN
(1) Dalam rangka pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI dapat dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Dirjen. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur : a. Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan; b. Biro Hukum Setjen Kemhan; c. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; dan d. Unsur lain bila diperlukan.
