PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
Pelaporan penerimaan petikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penerimaan Keputusan.
