PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Petikan Keputusan tentang Tanda Kehormatan dari Menteri yang tidak dapat diterimakan kepada Veteran yang bersangkutan maka dikembalikan ke Ditvet Ditjen Pothan Kemhan (FV-11). (2) Pengembalian Petikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain: a. pindah alamat tanpa memberitahukan kepada pembina administrasi Veteran. b. penulisan data Petikan Keputusan yang tidak sesuai dan perlu ralat.
