PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri
Pertahanan Nomor: SE/33/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 tentang
Pemberlakuan Bentuk Tulisan Dinas Peraturan Menteri Pertahanan di
Lingkungan Departemen Pertahanan pada:
a.
angka 2 huruf b yang mengatur tentang muatan materi Peraturan Menteri
Pertahanan;
b.
angka 2 huruf c yang mengatur tentang kewenangan penandatanganan
oleh Menteri Pertahanan yang tidak dapat didelegasikan;
c.
angka 2 huruf d yang mengatur tentang pelaksanaan Surat Keputusan
Menteri Pertahanan;
d.
Lampiran 1 yang mengatur tentang contoh penulisan Peraturan Menteri
Pertahanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
