Pasal 10
(1)
.........
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang
penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Departemen
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
Pertahanan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/ Kabadan/Pejabat
Eselon II.
88.
Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat
terakhir dari pasal yang bersangkutan.
89.
Jika
pasal
terdiri
dari
banyak
ayat,
pendelegasian
kewenangan
dapat
dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian
ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat
sebelumnya.
90.
Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya
delegasi blangko.
Contoh:
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini
akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
91.
Peraturan Pelaksanaan Menteri Pertahanan hendaknya tidak mengulangi ketentuan
norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang
mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.
92.
Di dalam peraturan pelaksanaan sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali
rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan
yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan
norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan
norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (-ayat)
selanjutnya.
B.
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
93.
Jika ada Peraturan Menteri Pertahanan lama yang tidak diperlukan lagi diganti
dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang
baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak
diperlukan itu.
94.
Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri
Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
95.
Peraturan Pelaksanaan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika
Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali
seluruh atau sebagian materi Peraturan Pelaksanaan yang dicabut itu.
- Jika Peraturan Menteri Pertahanan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
- Jika pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut: a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan. b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan yang bersangkutan. Contoh:
