PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 7
Penyebarluasan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui:
a.
penggandaan dan pendistribusian oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal
Departemen Pertahanan;
b.
media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c.
sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
