Pasal 6
(1) Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan, wajib disampaikan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang
ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar;
b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar;
c.
fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar
dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam
bentuk disket.
(4) Penyampaian Peraturan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen
Pertahanan
