PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Kapitalisasi terhadap pembuatan peralatan, mesin
dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan:
a. kontrak; dan
b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah: a. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; b. biaya perizinan; dan c. jasa konsultan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi:
a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; f. biaya perizinan; g. jasa konsultan; dan h. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai siap pakai.
