Pasal 10
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengeluaran nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. jasa konsultan; f. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; g. biaya perizinan; h. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan
i. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai.
