Pasal 11
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan jalan, irigasi, jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dengan: a. kontrak: dan b. swakelola;
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembuatan jalan, irigasi, dan jaringan. (3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. upah tenaga kerja; c. sewa peralatan; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; e. biaya perizinan; f. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada di atas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan; dan g. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembuatan jalan, irigasi, dan jaringan.
