PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap pengadaan aset tetap lainnya sampai siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. harga kontrak/beli; b. ongkos angkut; c. biaya asuransi; d. jasa konsultan; dan e. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengadaan aset tetap lainnya.
