Pasal 13
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Kapitalisasi terhadap pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; dan e. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya. (3) Swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi: a. biaya bahan baku; b. upah tenaga kerja; c. sewa peralatan; d. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; e. biaya perizinan; f. biaya jasa konsultan; dan g. biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya.
