PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap nilai penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dari pihak ketiga meliputi: a. nilai yang dinyatakan oleh pemberi hibah atau nilai taksir; b. biaya pengurusan; dan c. biaya lain yang dikeluarkan sampai dengan siap pakai.
