PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap nilai penerimaan aset tetap dari rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi: a. nilai yang dicantumkan dalam keputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh; dan b. biaya pengurusan kecuali untuk tanah, gedung, dan bangunan meliputi:
- nilai taksiran; atau
- harga pasar yang berlaku.
