PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 16
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap nilai reklasifikasi masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi: a. nilai perolehan aset yang direklasifikasi masuk; dan b. biaya mengubah untuk menambah umur, kapasitas, dan manfaat.
