PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap nilai pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi: a. biaya pengurugan; b. biaya pematangan; dan c. biaya lain yang dikeluarkan.
