PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Kapitalisasi terhadap nilai restorasi dan renovasi/upgrade/retrofit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l meliputi biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas. (2) Biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. akun belanja 53212 (kode belanja penambahan nilai peralatan dan mesin); dan b. akun belanja 53312 (kode belanja penambahan nilai gedung dan bangunan).
