Pasal 19
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
(1) Penambahan nilai gedung dan bangunan yang bersumber dari akun belanja 53312 sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan: a. kontrak; dan b. swakelola. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengeluaran nilai kontrak; b. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; c. biaya perizinan; d. jasa konsultan; dan e. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai. (3) Swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai antara lain: a. biaya bahan baku; b. honor tim; c. upah tenaga kerja; d. sewa peralatan; e. jasa konsultan; f. biaya perencanaan, pengendalian dan pengawasan; g. biaya perizinan;
h. biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama; dan i. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai.
