PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 20
BAB 4 — PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pencatatan kapitalisasi BMN harus dilakukan dalam buku barang (2) Pencatatan dalam buku barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pencatatan di dalam pembukuan (intrakomptabel); dan b. pencatatan di luar pembukuan (ekstrakomtabel).
