PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 21
BAB 4 — PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pencatatan BMN dilakukan dalam buku barang sebagaimana dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi dari aset tetap. (2) Kondisi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan pada kriteria: a. Baik (B); b. Rusak Ringan (RR); dan c. Rusak Berat (RB). (3) Rincian dari kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
