PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi terhadap pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. harga pembelian atau biaya pembebasan tanah; b. pembayaran honor tim; c. biaya jasa konsultan; d. biaya pembuatan sertifikat; e. biaya pematangan dan pengurugan; dan f. biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai.
