PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELUARAN YANG DIKAPITALISASI
Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap pengeluaran atas: a. pengadaan tanah; b. pengadaan peralatan dan mesin sampai siap pakai; c. pembuatan peralatan, mesin dan bangunan; d. pembangunan gedung dan bangunan; e. pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan; f. pengadaan aset tetap lainnya sampai siap pakai; g. pembangunan/pembuatan aset tetap lainnya; h. nilai penerimaan hibah; i. nilai penerimaan aset tetap dari rampasan; j. nilai reklasifikasi masuk; k. nilai pengembangan tanah; dan l. nilai restorasi dan renovasi/upgrade/retrofit.
