PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 5
BAB 2 — KAPITALISASI ASET TETAP
(1) Nilai satuan Kapitalisasi BMN paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut: a. sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk:
- peralatan dan mesin; dan
- aset tetap renovasi peralatan dan mesin. b. sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk:
- gedung dan bangunan; dan
- aset tetap renovasi gedung dan bangunan. (2) Nilai satuan Kapitalisasi BMN paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk: a. BMN berupa tanah; b. BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan; c. BMN berupa KDP; dan d. BMN berupa aset tetap lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
