PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 4
BAB 2 — KAPITALISASI ASET TETAP
(1) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan batasan nilai paling rendah per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca. (2) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai; dan b. peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat. (3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran untuk BMN aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan Kapitalisasi.
