PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 3
BAB 2 — KAPITALISASI ASET TETAP
(1) Kapitalisasi BMN dilaksanakan terhadap Aset Tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
