PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dan landasan hukum pelaksanaan Kapitalisasi BMN di lingkungan Kemhan dan TNI dengan tujuan untuk mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai BMN yang
dikapitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kemhan dan TNI.
