Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Biaya pengurusan adalah pengeluaran dalam rangka perolehan aset tetap seperti pengurusan surat, ongkos angkut, pemasangan, uji coba dan pelatihan awal.
Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan.
Penambahan adalah pembangunan, pembuatan, pengadaan aset tetap yang menambah, dan/atau volume dan nilai dari aset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang.
Rampasan adalah aset tetap yang dikuasai pemerintah yang berasal dari pihak ketiga sebagai barang sitaan yang telah diputuskan pengadilan.
Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan/atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan.
Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan/ atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
Renovasi/upgrade/retrofit adalah perbaikan aset tetap yang rusak, mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas, atau kapasitas sesuai dengan fungsi materiil masing-masing.
Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi.
Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali.
Hibah Dalam Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam uang maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali.
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayarkan kembali.
Ekstrakomtabel adalah pencatatan barang milik negara diluar pembukuan barang dengan nilai lebih kecil dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap.
Intrakomtabel adalah pencatatan barang milik negara di dalam pembukuan barang dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap.
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kemhan dan TNI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai dengan ketentuan.
