PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
