PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 26
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan program penyaluran diperoleh dari: a. program kerja dan anggaran TNI; b. bantuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait; c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau d. bantuan dari BUMN/BUMD/Badan Swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
