PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN LANJUTAN
Tujuan pembinaan lanjutan sebagai berikut: a. memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyaluran; b. memperoleh kestabilan purnawirawan TNI yang disalurkan untuk berprestasi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi; c. memperoleh masukan yang berharga guna memperbaiki dan meningkatkan upaya penyaluran dimasa yang akan datang; d. meningkatkan kualitas purnawirawan TNI yang disalurkan; dan e. meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta penyaluran.
